Hak cipta suatu karya merupakan hal yang penting untuk dipahami, tapi sayangnya masih sering dihiraukan oleh banyak orang.
Tidak jarang kamu bisa menemukan banyak kasus illustrator, artis, atau pembuat karya yang menuntut hak atas karyanya yang dipergunakan secara komersial atau tidak sesuai dengan perjanjian yang sebelumnya dibuat, tanpa izin dari pihak kreator.
Pelaku pelanggaran hak cipta ini juga bermacam-macam, tidak selalu dilakukan oleh satu individu saja, melainkan dapat dilakukan oleh pihak korporat atau perusahaan yang sudah besar.
Untuk sebagian pelaku UMKM (Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah) mungkin masih ada yang bertanya-tanya, apa relevansi hak cipta dengan bisnis mereka? Apa sebenarnya itu hak cipta, dan mengapa penting untuk dibahas?
Pengertian Hak Cipta
Dilansir dari website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual — Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, hak cipta merupakan hak eksklusif yang otomatis dimiliki oleh pencipta berdasarkan prinsip deklaratif ketika suatu ciptaan diwujudkan secara nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap kreator yang menghasilkan suatu karya dapat diartikan sebagai pemilik hak cipta. Mereka berhak memperbanyak ciptaannya juga memberikan izin pada pihak yang ingin memakainya. Atau sebaliknya, pencipta juga berhak menolak atau menuntut pihak lain untuk tidak menggunakan karyanya.
Karya yang dilindungi haknya ini berbagai macam jenisnya, dari buku, fotografi, seni lukis, gambar, lagu atau musik, dan lain-lain. Untuk kamu yang lebih ingin mengenal hak cipta serta prosedur permohonannya dapat mengunjungi website berikut.
Mengapa Penting untuk UMKM?
Tentu kaitan antara hak cipta dengan suatu usaha atau bisnis sangat erat, terlebih dalam proses branding juga marketing mereka.
Ketika membicarakan proses branding juga pemasaran suatu usaha di masa kini, maka kamu juga tidak akan jarang mendengar strategi digital marketing. Yang berarti suatu proses promosi brand atau usaha melewati media digital atau internet.
Banyak pemilik online shop yang ingin memaksimalkan produksi konten dalam akun media sosialnya sehingga dapat menarik lebih banyak pelanggan. Tapi terkadang mereka juga memiliki keterbatasan perihal kemampuan desainnya, oleh sebab itu alternatif terdekat dan termudah dalam menghias suatu konten adalah menggunakan gambar atau foto orang lain. Nah, tidak jarang juga nih, para pengguna medsos kurang familiar dengan kehadiran hak cipta tersebut.
Bahkan influencer yang namanya sudah besar sekalipun, beberapanya sempat terkena kasus hak cipta karena menggunakan karya orang lain tanpa izin di profilnya. Walaupun mungkin tidak digunakan untuk komersial secara terang-terangan, menggunakan karya orang lain sambil mengubahnya dan mempublikasikannya di platform yang menjadi tempat ‘kerja’ mereka (tanpa izin sang kreator), dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Sebenarnya Boleh atau Tidak sih, Menggunakan Foto Orang Lain di Medsos?
Jawaban umumnya adalah kembali lagi ke pemilik karya atau pemegang hak cipta tersebut. Jika memang suatu karya diperbolehkan untuk digunakan secara gratis untuk keperluan non-komersial (tidak diperjualbelikan), maka kamu boleh menggunakannya dengan batasan. Sebaliknya ada juga kreator yang tidak memperbolehkan karyanya digunakan tanpa izin, entah penggunaan karyanya untuk komersial maupun nonkomersial.
Jadi, lihat baik-baik penjelasan yang ada di setiap karya (dalam hal ini: foto atau gambar) yang kamu temukan di internet dan ingin kamu gunakan.
Contohnya, kamu ingin membuat konten di akun medsos online shop, dan kamu menggunakan gambar milik orang lain dalam konten tersebut. Pastikan sumber asal foto atau gambar tersebut memperbolehkan kamu menggunakan mereka. Jangan lupa, cantumkan juga sumber link dan nama pemilik foto tersebut secara lengkap.
Kamu juga bisa menggunakan foto atau gambar ciptaan orang lain dengan prinsip “fair use” atau penggunaan yang wajar. Penggunaan ini juga sempat disinggung sebelumnya, yaitu tidak menggunakan karya orang lain untuk keperluan komersial, tetapi ada tambahan penjelasannya lagi, nih.
Dilansir dari hukumonline, Risa Amrikasari (dari IPAS Institute, lembaga yang fokus dengan layanan jasa konsultasi dan edukasi tentang Hukum Hak Kekayaan Intelektual) memaparkan bahwa kamu bisa tidak mengambil seluruh bagian dari karya orang lain, dan juga tidak menimbulkan efek yang merugikan Pencipta, ketika karyanya dipakai dalam karya milikmu.
Itulah penjelasan umum tentang hak cipta dan kaitannya dengan pelaku UMKM. Kalau kamu mengenal sang kreator secara personal, tidak ada salahnya untuk mengajukan izin langsung terlebih dahulu sebelum menggunakan karya mereka dalam kontenmu. Yuk, mulai hargai hak cipta dan kerja keras para kreator dari berbagai macam bidang.
Kunjungi website LatihID di www.latihid.com untuk mendapatkan akses gratis belajar materi UMKM, juga program menarik lainnya!
Penulis: Samantha Yohana Blessya