Banpres UMKM Dilanjutkan di Tahun 2021, Simak Informasi Resminya
Sudah sempat dengar tentang Banpres UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) tahun 2020 sebelumnya?
Sama seperti kebijakan gratis kuota internet dari Kemendikbud yang dilanjutkan di tahun ini, Banpres UKM juga rencananya akan dilanjutkan kembali oleh Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia.
Kamu belum kebagian yang tahun lalu? Atau belum familiar dengan bantuan jenis apa yang sedang dibahas ini? Yuk, simak informasinya di bawah ini!
Banpres dan Jumlahnya
Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bentuk bantuan dana dari pemerintah Indonesia untuk pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan ini pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan data dari KemenkopUKM, terdapat penambahan anggaran sebanyak 28,8 triliun dan besaran bantuan langsung sejumlah Rp 2,4 juta untuk para penerima. Target penerima bantuan tahun ini juga mencapai angka 12 juta.
Bisa Dipakai untuk Apa?
Dana bantuan ini bisa dipakai untuk berbagai macam hal, yang membantu produktivitas suatu usaha kembali meningkat atau stabil. Kamu tentu tahu bahwa pandemi Covid sudah merebak lebih dari satu tahun sekarang, dan keberadaan virus tersebut masih terus ada.
Walaupun beberapa pengusaha berhasil untuk bertahan atau survive dari ancaman gulung tikar, tadi tidak semuanya begitu. Bahkan banyak sekali warteg (warung tegal) yang biasanya ada di mana-mana, mulai tutup satu per satu karena tidak bisa bertahan dengan kondisi sekarang.
Baca juga: Selamatkan Banyak Warteg dari Ancaman Gulung Tikar karena Pandemi
Kembali ke pertanyaan dalam poin ini, kamu bisa menggunakan dana tambahan ini sebagai uang modal suatu usaha, atau untuk peningkatan inventaris tokomu, sampai untuk membantu biaya gaji para pegawai.
Syarat dan Cara Mendapatkannya di Tahun 2021
Perlu diperhatikan bahwa untuk regulasi dan detail lainnya tentang Bantuan UKM ini masih dalam tahap persiapan dan penyusunan oleh pihak-pihak yang berwenang, salah satunya Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Oleh sebab itu, terus pantau media sosial (medsos) atau media yang kredibel, untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya.
Tapi, untuk menjadi referensi, kamu bisa nih membaca syarat-syarat dan cara mendapatkan Banpres jenis ini untuk periode tahun 2020, di artikel berikut: Bantuan untuk UMKM di Masa Pandemi Diperpanjang, Daftarkan Usahamu!
Pungli dan Calo: Merugikan Publik
Jika melihat beberapa komentar dari medsos KemenkopUKM, terdapat beberapa keluhan juga saran dari publik perihal pendistribusian Banpres UKM ini.
Ada yang berkomentar bahwa penyaluran bantuan ini seharusnya langsung ke KemenkopUKM saja, jangan melewati perantara lain. Karena seperti Dinas Koperasi (dinkop) yang ada di daerah pelapor, menurutnya kurang jelas, dan transparansi mengapa satu usaha dinyatakan ‘lolos’ atau ‘tidak lolos’ untuk mendapatkan bantuan dana ini juga kurang terbuka.
Terdapat juga komentar-komentar yang menyatakan bahwa pengajuan Banpres di daerahnya tutup terlebih dahulu, padahal menurut pengumuman resmi, penyaluran bantuan jenis ini masih dilanjutkan. Dan tentunya, penyakit dari tahun ke tahun juga dari program ke program tetap ada, yaitu masih banyaknya tindakan pungli (pungutan liar) atau calo.
Pungli adalah tindakan di mana seseorang yang sedang mendaftar di suatu program layanan atau bantuan publik dan lainnya yang sejenis, dimintai biaya tambahan yang tidak terdaftar dalam syarat suatu program oleh seorang atau sekelompok pihak lainnya.
Sedangkan calo, biasanya diartikan sebagai pihak perantara yang melakukan suatu tugas dengan iming-imingan bayaran. Sudah rahasia umum bahwa biasanya terdapat pegawai atau ‘orang dalam’ dari pihak yang berwenang, maupun orang yang mengaku-ngaku mengenal pihak penting dalam suatu program atau instansi, yang menawarkan ‘jasa’-nya untuk mempermudah seseorang mengantri atau mendapatkan pelayanan publik.
Kehadiran tindakan juga pihak yang sebelumnya dibahas ini jika dikaitkan dengan pendistribusian Banpres UKM dapat merugikan publik yang sedang mengantri dan membutuhkan bantuan tersebut, dan juga dapat melukai kepercayaan publik pada pihak yang berwenang, dalam kasus Banpres ini adalah Pemerintah.
Dapatkan Informasi dari Lembaga yang Kredibel, Hindari Penipuan!
Kalau kamu melihat atau mengalami tawaran-tawaran pungli juga pihak calo begitu, lebih baik laporkan segera mungkin. Jangan mau ditipu, dan selamatkan juga pihak-pihak lain yang bisa menjadi korban selanjutnya. Kamu bisa jadi penyelamat mereka dengan melaporkan tindakan sewenang-wenang tersebut.
Cara melapornya ke mana? Kunjungi website laporan pengaduan di sini: lapor.go.id (untuk KemenkopUKM)
Untuk menghindari berita hoax, penipuan, dan misinformasi, kamu dapat menghubungi call center KemenkopUKM untuk menanyakan hal-hal lebih lanjut tentang Banpres UKM tahun 2021 ini, juga program-program lainnya.
Informasi yang tidak kalah penting: sampai sekarang KemenkopUKM masih menyusun regulasi Banpres UKM tahun ini, oleh sebab itu jangan dulu menyerahkan data diri maupun formulir yang tidak resmi ke pihak-pihak juga lembaga yang tidak kredibel ya. Semangat untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia!
Kunjungi website LatihID di www.latihid.com untuk mendapatkan akses gratis belajar materi UMKM, juga program menarik lainnya!
Penulis: Samantha Yohana Blessya